JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis Nikita Mirzani meminta agar kasusnya terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dihentikan.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah memperoleh surat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Surat itu menyebut bahwa penyidik Polres Serang Kota yang menangani kasusnya telah melanggar etika profesi polri.
"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fahmi di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.
(BACA JUGA: Prof Henri Subiakto Beri Komentar Mengejutkan Soal Nikita Mirzani Batal Ditahan Polda Banten)
Jika tidak dihentikan, maka kasus itu agar dialihkan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
"Kami minta (Polresta Serkot) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silakan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan," katanya.
Fahmi menegaskan permintaan-permintaan itu dilayangkan pihaknya dengan dalih para penyidik di Polres Serang Kota diperiksa Div Propam Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian.
(BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Dikirim Makanan oleh Sosok Terdekat)
Jika tetap dilanjutkan Polresta Serkot, pihaknya menyatakan curiga penanganannya bakal tak profesional dan netral.
"Supaya netral, Nikita minta perkara ini netral dan tidak ditangani Polresta Serang Kota," katanya.
Nikita Mirzani sebelumnya tangkap di sebuah Mall di kawasan Senayan Jakarta pada Kamis 21 Juli 2022.
(BACA JUGA: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Membelitnya)
Janda 3 anak ini diperiksa 24 jam langsung ditahan. Namun beberapa jam kemudian, Kepolisian Serang Kota membatalkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Nikita hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya masih ada anak yang masih balita.