Prof Henri Subiakto Beri Komentar Mengejutkan Soal Nikita Mirzani Batal Ditahan Polda Banten

Prof Henri Subiakto Beri Komentar Mengejutkan Soal Nikita Mirzani Batal Ditahan Polda Banten

Prof Henri Subiakto --Twitter/ @Henrysubiakto

JAKARTA, FIN.CO.ID- Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Profesor Henri Subiakto kembali memberikan tanggapan serius terhadap kasus Nikita Mirzani.

Tanggapan Henri Subiakto tersebut, perihal Nikita Mirzani yang batal ditahan oleh kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten.

Mengenai hal tersebut, Henri Subianto mengatakan jika Polda Banten memahami kesalahan yang dilakukan Polres Serang terhadap Nikita Mirzani.

Pernyataan Henri Subiakto terhadap Nikita Mirzani diketahui melalui akun Twitter pribadinya yang telah verifikasi centang biru bernama @henrysubiakto.

(BACA JUGA:Alasan Kemanusiaan, Nikita Mirzani Batal Ditahan, Hanya Wajib Lapor! )

"Akhirnya Polda Banten memahami kesalahan proses yang dilakukan Polres Serang terhadap Nikita," tulis Henri Subiakto pada Sabtu (23/7/2022).

Mantan aktivis tersebut menuturkan harapanya pada pasal 27 ayat 3 untuk tidak disalah gunakan untuk menghukum.

"Semoga ke depan pasal 27 ayat 3 tidak sembarangan mudah dipakai untuk menjerat, terlebih digandengkan dengan pasal 36," ungkapnya.

Cuitan Henri Subiakto mendapat komentar 16, 27 retweet, dan 121 like.

Sebelumnya, jika Henri Subiakto berikan tanggapanya serius terhadap Nikita Mirzani yang telah ditangkap oleh polisi pada beberapa hari lalu.

"Nangkap untuk maksa Nikita beri keterangan, merupakan hak polisi," ucap Henri pada Jumat (22/7/2022).

Mantan aktivis tersebut meneruskan, Nikita merupakan tersangka penghinaan nama baik tak boleh ditahan. Menurutnya ini merupakan penerapan yang salah oleh Polisi.

"Tapi perlakuan tersangka penghinaan (melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE) tidak boleh ditahan walau dikenakan juga pasal 36. Ini penerapan yang salah oleh polisi.

"Sekarang revisi UU UTE 2016 yang nurunkan sanksi jadi 4 tahun tidak ada gunanya," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: