Bekasi . 22/07/2022, 22:27 WIB
- Penjara 1 orang
- Murtad 1 orang
- Poligami 1 Orang
Dalam kesempatan tersebut Ummi Azma juga menerangkan, tidak ada persyaratan khusus bagi pasangan yang akan mengajukan perceraian di Pengadian Agama Bekasi.
"Kalo persyaratan khusus enggak ada, cukup melengkapi dokumen yang dibutuhkan," tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com