Jakarta . 22/07/2022, 08:25 WIB
"Penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut," ujar Dedi, Selasa (19/7/2022).
(BACA JUGA: Haris Pertama KNPI Bilang Begini Usai Irjen Napoleon Sebut Kasus Penembakan Bharada E Mudah Diungkap)
Dedi Prasetyo menjelaskan penyidik memiliki tugas mengamankan bukti dan saksi terhadap suatu perkara.
Oleh sebab itu, Bharada E kini menjadi fokus penyidik agar dilindungi dari segala macam bahaya.
"Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuh Dedi.
Selain itu, Bharada E diduga mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(BACA JUGA: Mengenal Pistol Glock 17 yang Digunakan Bharada E saat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam)
Dedi Prasetyo menambahkan langkah tersebut merupakan hal wajar sebagai warga negara, tetapi tidak akan menghalangi proses penyidikan.
"Kalau minta perlindungan, itu hak setiap warga negara, silakan. Namun, proses penyidikan ini tetap berjalan," tutur Dedi.
Bila Polisi dan istri Polisi minta minta perlindungan lalu siapa lagi yang melindungi masyarakat ? https://t.co/AyCPNiePxy
— J Suryo Prabowo (@JSuryoP1) July 21, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com