"Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," beber Rika.
Habib Rizieq Bukan Tahanan Kota.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah pengakuan Habib Rizieq Shihab yang megaku sebagai tahanan kota.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, status Habib Rizieq Shihab bukan tahanan kota, tetapi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.
"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan bukan tahanan kota," ujar Rika, Rabu 20 Juli 202.
(BACA JUGA: Habib Rizieq Telah Bebas, Husin Shihab Wanti-wanti: Saya Harap HRS Tidak Bikin Ulah..)
Rika menjelaskan Habib Rizieq sudah diputuskan pidana dan telah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya adalah klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.
Rika lebih lanjut mengatakan, Habib Rizieq harus berkelakuan baik selama menjalani pembebasan bersyarat itu. Jika melanggar ketentuan itu maka pembebasan bersyarat ditarik kembali.
"Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut," ujar Rika.
Alhamdulillah HRS telah bebas. Ulama yg punya prinsip n istiqomah, amar ma’ruf nahi munkar. Smg terus diberi kesehatan n kekuatan. https://t.co/B0b4UxIHTW
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) July 20, 2022