Kata Fadli Zon Soal Habib Rizieq: Alhamdulillah HRS Bebas Semoga...

fin.co.id - 21/07/2022, 11:50 WIB

Kata Fadli Zon Soal Habib Rizieq: Alhamdulillah HRS Bebas Semoga...

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

"Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku," terang Aziz.

(BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas, Nicho Silalahi: Kami Menunggu Komandomu )

3. Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.

Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh anak, istri, dan menantu.

Habib Rizieq Bebas Bersyarat.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan petinggi FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika menyebut, Habib Rizieq bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

(BACA JUGA:Habib Rizieq Jalani Masa Percobaan, Guntur Romli: Semoga Bisa Berubah)

Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Rika, Habib Rizieq adalah warga binaan Rutan Cipinang, namun penempatannya di Rutan Bareskrim Polri atas berbagai pertimbangan.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.