Jakarta . 20/07/2022, 10:02 WIB

Habib Rizieq Resmi Bebas, Tim Advokasi Aziz Yanuar Sampaikan 3 Poin Penting Ini

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Dipenuhi Isak Tangis, Ini Kalimat Terakhir Sang Kekasih Untuk Mendiang Brigadir J)

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika menyebut, Habib Rizieq bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Rika, Habib Rizieq adalah warga binaan Rutan Cipinang, namun penempatannya di Rutan Bareskrim Polri atas berbagai pertimbangan.

(BACA JUGA: Adik Brigadir J Resmi Mutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi, Ternyata Ini Alasannya)

"Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," beber Rika.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com