Nasional . 20/07/2022, 19:47 WIB

Habib Rizieq Bebas, Nicho Silalahi: Kami Menunggu Komandomu

Penulis : Admin
Editor : Admin

3. Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.

Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS ummi hingga menimbulkan keonaran pada kamis 24 Juni, 2021. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com