Nasional . 20/07/2022, 12:59 WIB

Didesak Autopsi Ulang Brigadir J, Polri: Ajak Juga Tim Ahli yang Kredibel

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rencananya hasil autopsi awal jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J akan selesai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. 

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dikatakannya, hasil autopsi awal kedokteran forensik tersebut akan diserahkan ke keluarga dan pengacara Brigadir J.

(BACA JUGA: Perkembangan Kasus Brigadir J, Ali Syarief: Parah Bila Sampai Saat Ini Belum Ada Tersangka)

"Besok (Rabu) insya Allah sore selesai, mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik. Silakan dari pengacara menyampaikan kepada rekan-rekan media," katanya, Selasa, 19 Juli 2022 malam.

Diungkapkannya, penyerahan hasil autopsi awal sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dedi juga mengatakan pihak keluarga dan juga pengacara akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.

(BACA JUGA: Sosok Brigjen Hendra Kurniawan yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah)

Dia berharap setelah mendapat penjelasan, berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J menjadi terang dan terungkap.

"Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini," jelasnya.

Jika pihak keluarga Brigadir J ingin mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik adalah ekshumasi, maka Polri mempersilakan untuk dilakukan. 

Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.

"Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," jelasnya.

Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com