Nasional . 19/07/2022, 10:02 WIB

Lemkapi Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Irjen Fredy Sambo

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID- Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Lemkapi menilai, langkah itu merupakan bentuk ketegasan Kapolri dalam menangani kasus yang menewaskan Brigadir J itu.

"Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa pagi 19 Juli 2022.

Edi mengatakan, Kapolri telah menunjukkan kepada masyarakat tidak pernah ragu untuk menindak siapa saja yang terkait penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dengan penonaktifan tersebut, kita minta tim khusus Polri semakin objektif dan transparan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.

(BACA JUGA: BREAKING NEWS! Kapolri Copot Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo )

Sejak awal, kata dia, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini yakin Polri tidak akan pernah ragu bertindak tegas kepada siapapun.

Dia mengatakan dari awal kasus ini muncul ke publik Kapolri terus mendengar masukan masyarakat dan memonitor perkembangan penanganan penembakan ini dari tim khusus.

"Polri akan terbuka dan transparan atas semua temuan tim khusus. Kita harapkan tidak terlalu lama lagi, tim khusus Polri ini segera mengumumkan hasilnya," kata pemerhati kepolisian ini.

(BACA JUGA: Polri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Denny Siregar: Harusnya Dari Awal Sebelum...)

Sebelumnya, Jumat 8 Juli 2022 Brigadir J diduga tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.

Kasus ini menimbulkan berbagai silang pendapat sehingga Polri membentuk tim khusus untuk menginvestigasi perkara ini agar terungkap secara jelas.

(BACA JUGA: Haris Pertama KNPI Bilang Begini Usai Irjen Napoleon Sebut Kasus Penembakan Bharada E Mudah Diungkap)

Tim khusus yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryono juga melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional.

Kapolri juga telah menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam terhitung mulai Senin 18 Juli malam dan tanggung jawab Propam diambil alih oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com