Nasional . 19/07/2022, 11:51 WIB

Kasus Brigadir J, Pengamat: Kita Tunggu Sejauh Mana Target Polri Presisi Terlaksana

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

 

Keputusan tersebut dilakukan agar pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yoshua atau Brigadir J bisa berjalan dengan transparan.

 

Langkah pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya dinilai Analis politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam sangat tepat.

 

(BACA JUGA:Kasus Pelecehan Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo Naik ke Penyidikan)

 

Menurutnya langkah itu akan memudahkan tim gabungan dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir J.

 

"Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya, Selasa, 19 Juli 2022.

 

Dikatakannya, pengusutan kasus itu bisa bisa  clear  dan terang benderang sehingga keadilan atas kasus ini bisa tercapai.

 

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Hotman Paris: Hebat Kapolri)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com