Nasional . 14/07/2022, 11:49 WIB
Ia menegaskan bakal memanfaatkan segala ruang yang diberikan untuk memperjuangkan hak kliennya.
"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," tukas Irawan.
Pihak Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka sang klien.
(BACA JUGA:KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat dalam Penyidikan Perkara Mardani Maming)
Sidang perdana sedianya digelar pada Selasa, 12 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun harus ditunda hingga Selasa, 19 Juli 2022 karena KPK belum siap.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id