Cak Imin Harap Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dipulihkan, Terungkap Ini Alasannya

fin.co.id - 11/07/2022, 13:02 WIB

Cak Imin Harap Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dipulihkan, Terungkap Ini Alasannya

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin punya alasan tertentu dimana izin Pesantren Shiddiqiyyah harap segera dipulihkan.

Cak Imin menyampaikan kegiatannya pada sebuah unggahan melalui akun media sosial Instagram bernama @cakimiNOW yang telah terverifikasi.

Ketum PKB itu memang terpantau aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan pendapat pribadinya.

Kini Cak Imin turut angkat bicara terhadap izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang dicabut dan dirinya ingin segera dipulihkan.

(BACA JUGA: BTN Dorong Implementasi Sekuritisasi Aset di Indonesia Demi Wujudkan Pengurangan Backlog Perumahan)

"Membaca permintaan wali santri dan pengurus Pesantren Assidiqiyah Ploso Jombang, Jatim," buka Cak Imin, Minggu (10/7/2022).

"Saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin  kembali; agar masa depan para santri tertangani," sambungnya.

Lebih lanjut Cak Imin merasa pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah malah mengorbankan pihak-pihak yang kena getahnya.

"Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah," pungkas Cak Imin.

(BACA JUGA: Pernah Beda Paham Soal Wayang, Ini Kata Gus Miftah Saat Jumpa Khalid Basalamah di Makkah)

Kicauan Cak Imin mendulang 125 komentar, 176 retweets, 343 likes dari netizen hingga berita ini tayang.

Sebelumnya Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah seiring dengan adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.

(BACA JUGA: Sejak 2019, BI Catat 18,7 Juta Pengguna Pakai QRIS)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->