Bekasi . 10/07/2022, 18:07 WIB
Dalam kesempatan tersebut Januar juga menerangkan bahwa ia divonis selama 6 tahun penjara akibat kasus Narkotika.
"Saya kasus narkoba, kemudian salah pergaulan, ya apa gimana, ya namanya teman. Awalnya, ngasih, ya begitulah, salah pergaulan aja kita lalu divonis 6 tahun," ucap dia.
Tambahnya dirinya juga menghimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak menggunakan narkoba karena efeknya akan merugikan diri sendiri, lingkungan dan juga keluarga.
(BACA JUGA: Penyaluran KUR BRI Efektif Bantu UMKM Kembangkan Usaha)
"Pesan saya jauhilah narkoba, efeknya seperti saya ini, menjalani hukuman jauh dari keluargam jauh dari istri anak dan terutama orang tua," tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com