JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan pendiri Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai diperikasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia diperiksa sekitar 12 jam lebih.
Ahyudi menjalani pemeriksaan di Ditipideksus Bareskrim Polri sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.31 WIB.
Diakuinya, dia menerima sekitar 22 pertanyaan terkait legal yayasan, tugas serta tanggung jawab semasa dia menjabat di ACT.
“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang,” paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu dini hari 9 Juli 2022.
(BACA JUGA: Periksa Mantan Presiden ACT Ahyudin, Bareskrim Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Umat)
Ia mengaku belum ada permintaan keterangan dari penyidik terkait dengan dokumen keuangan ACT maupun aliran dana, termasuk belum ada konfrontasi dengan keterangan Ibnu Khajar, Presiden ACT, yang juga dimintai keterangan pada hari yang sama. "Belum ada," kata Ahyudin.
Pada pemeriksaan tersebut, Ahyudin sempat bertemu dengan Ibnu Khajar pada saat jam salat.
Dikatakan pula bahwa permintaan keterangan terhadap dirinya belum selesai masih akan dilanjutkan pada hari Senin 11 Juli 2022.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan memintai keterangan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar, Presiden ACT, pada hari Senin (11/7).
(BACA JUGA: Wagub Jabar Minta Operasional ACT Diberhentikan, Masyarakat Jangan Nyumbang Dulu)
"Senin lusa pemeriksaan dilanjutkan," kata Andri.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq