Tangerang . 08/07/2022, 09:33 WIB
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter T, dan STNK sepeda motor.
Sementara, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita kembangkan bisa saja ada TKP lain dari para pelaku ini," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id