News . 08/07/2022, 16:58 WIB

Aniaya Anggotanya Hingga Tewas, Kelompok Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Hingga saat ini, polisi masih mengejar empati tersangka lain yang terlibat penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

(BACA JUGA: Akhirnya Polda Jatim Tahan Anak Kiai Tersangka Cabul)

Untuk kasus peredaran narkoba sendiri, Joko memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com