JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengadilan Militer Tinggi I Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pemecatan dari kesatuan terhadap seorang prajurit Tentara Nasional Indonensia (TNI) Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo atas kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19.
Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak itu, memutuskan Kolonel Dodiek Wardoyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, diantaranya penyelahgunaak kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua dikutip FIN.CO.ID dari salinan putusan di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu 6 Juli 2022.
(BACA JUGA: Giliran Anggota TNI AD Ditangkap karena Pasok Amunisi ke KKB Papua)
Hakim juga mengungkapkan sejumlah barang bukti berupa satu bundel Wabku Covid-19 tahun 2020. Satu bundel Wabku Kalori TW IV tahun 2020. Dan satu buah Jaket Taktical lengan panjang warna hitam. Serta satu buah penyegelan barang bukti yang disita dari Iin Devita, Istri Letkol Dodiek Wardoyo.
Terdakwa juga mengembalikan uang sebanyak Rp8000.000 ke Yonif RK 136/TS tempat terdakwa pernah bertugas.
Dalam surat putusan itu dijelaskan, Letkol Dodiek Wardoyo pernah bertugas sebagai Danyonif RK 136/TS pada tahun 2020 di Kec. Sagulung, Kota Batam, Prov. Kepri, Sejak bulan Agustus 2020 Terdakwa, mulai melaksanakan tugas di Mayonif RK 136/TS.
Singkatnya, Mayonif RK 136/TS mendapat kucuran dana dari pemerintah untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan Prokes di wilayah Provinsi Kepri pada tahun 2020 sebanyak Rp3.317.345.000 atau Rp3,3 miliar.
(BACA JUGA: Beri Kenyamanan, TNI-Polri Dilibatkan Lindungi Jamaah Haji di Mekkah)
Dari dana itu, cashback ke Mabes TNI sebesar 15% atau sejumlah Rp491.844.750 dan dikembalikan ke Korem 033/WP sejumlah 10% atau sejumlah Rp327.896.500.
Sehingga jumlah keseluruhan dana yang diterima oleh pihak YonifRK 136/TS sejumlah Rp 2.005.759.000 atau Rp2 miliar. Uang itu disimpan oleh Terdakwa di berangkas.
Dari jumlah dana tersebut terdapat dana taktis Danyonif RK 136/TS sejumlah Rp100.755.000. Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS sejumlah Rp 1.905.004.000.
Singkatnya, pada tanggal 4 Februari 2021 Tim Pusintelad melakukan penyelidikan di Yonif 136 RK/TS atas dugaan adanya penyalahgunaan dana Gakplin Covid-19 tahun 2020.
Kemudian setelah selesai penyelidikan dari Tim Pusintelad, terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 200.000.000 kepada bawahannya untuk diberikan kepada 400 personel Yonif RK 136/TS kota Batam.
(BACA JUGA: Mendagri Lantik Letjen TNI (Purn.) Jeffry Apoly Rahawarin Jadi Deputi BNPP)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq