Nasional

Simak! Ini Cara Pembayaran Pemutihan Pajak Melalui Online, Penting Buat Pengendara Loh

fin.co.id - 06/07/2022, 07:00 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB

JAKARTA, FIN.CO.ID- Berikut artikel ini akan menjelaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau mobil 2022 melalui via online.

Pemerintah Provinsi berbagai daerah telah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2022 pada bulan Juli ini.

Program pemutihan pajak ini, tentunya untuk meringankan beban masyarakat terhadap denda pajak kendaraan. Selain itu juga untuk meningkatkan pemulihan perekonomian masyarakat.

(BACA JUGA: Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kapan? Ini Jadwal dan Lokasinya)

(BACA JUGA:Simak! Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak, Khofifah Siapkan Hadiah Umroh)

Bagi yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, Para pengendara akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor. bebas bea balik nama kendaraan. Dan mendapatkan diskon pengurangan pokok PKB.

Dilansir dari akun Instagram @bapendar.jabar. Dalam program pemutihan pajak, Samsat telah menyediakan platform agar para pemilik kendaraan bisa bayar pajak kendaraan bisa secara online.

Sebelum pembayaran pajak mobil atau motor secara online siapkan STNK dan Akun E-commerce Toko pedia atau Bukalapak

Berikut langkah-langkah cara bayar porgram pemutihan melalui online Bukalapak.

1. Buka aplikasi bukalapak  klik lainya  di menu favorit  lalu klik E-samsat.

2. Masukan nomor rangka kendaraan dan nomor KTP pemilik.

3. Akan ditampilkan data kendaraan beserta jumlah biaya yang harus dibayarkan.

4. Ditampilkan info mengenai cara pengesahan STNK 

5. Pilih metode pembayaran untuk kode bayar akan diinput otomatis oleh sistem bukalapak

6. Proses pembayaran selesai, akan dikirimkan e-mail konfirmasi sebagai bukti pembayaran.

Admin
Penulis
-->