Ogah Ikut Pempus, Pemkot Ternate Gelar Idul Adha Tanggal 9 Juli, Pemprov Malut Bereaksi!

fin.co.id - 06/07/2022, 09:45 WIB

Ogah Ikut Pempus, Pemkot Ternate Gelar Idul Adha Tanggal 9 Juli, Pemprov Malut Bereaksi!

Masjid Syekh Zayed, salah satu masjid terbesar di UEA

(BACA JUGA: Skandal Foto Mesra Dengan Kapolres Maluku, Terduga Polwan Berpangkat Briptu Diproses Propam)

Sehingga kata dia, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota harus mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.

Sekprov Malut juga memberikan arahan kepada Biro Kesra agar segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh Bupati/Walikota agar melaksanakan penetapan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H/2022 M tersebut.

Sementara itu, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Malut H Amar Manaf menjelaskan terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H.

(BACA JUGA: Nasib Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur Atas Dugaan Selingkuh: Dicopot dan Demosi Keluar dari Maluku! )

Menurut  Amar, Pemerintah Melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022, dengan demikian maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Zulhijah 1443 H, atau pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing terkait dengan penetapan pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah.

 

Admin
Penulis