JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak dapat menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik selaku terperiksa oleh Dewan Pengawas KPK pada Selasa, 5 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap, Lili Pintauli tak dapat hadir pada persidangan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Alasannya, kata dia, Lili tengah melakukan perjalanan dinas ke Bali untuk memberikan keynote speech dan menjadi narasumber dalam rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG).
(BACA JUGA: Lili Pintauli Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika)
"Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder baik regional, nasional, maupun internasional," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.
Ia mengatakan, tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas dalam agenda ACWG yang digelar di Bali sejak Senin, 4 Juli 2022.
(BACA JUGA: Dewas KPK Tegaskan Tak Akan Terpengaruh Isu Suap dan Pengunduran Diri dalam Persidangan Etik Lili Pintauli)
KPK, kata dia, memandang urgensi pertemuan tersebut penting mengingat korupsi merupakan salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.
"Sebagai Chair ACWG dalam Presidensi G20 tahun 2022, menjadi kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global," ucap Ali.
Lebih lanjut, kata dia, Lili Pintauli pun telah menyampaikan penberitahuan secara resmi kepada majelis etik Dewan Pengawas KPK terkait penugasan dinas tersebut.
(BACA JUGA: Lili Pintauli Dikabarkan Mau Suap Dewas KPK Supaya Lolos Sidang Etik, Tumpak Minta Masyarakat Lapor)
Atas pemberitahuan tersebut, majelis sidang etik lalu menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin, 11 Juli 2022.
"Adapun sidang akan digelar secara tertutup, namun pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik," jelas Ali.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda persidangan dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Alasannya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar selaku pihak terlapor tak bisa hadir. Maka, majelis etik memutuskan menunda sidang hingga Senin, 11 Juli 2022.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq