Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT

fin.co.id - 05/07/2022, 16:51 WIB

Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk meminta keterangan berkenaan dengan tuduhan penyelewengan dana umat yang dilayangkan kepada organisasi kemanusiaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kementerian Sosial berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.

(BACA JUGA: Buntut Polemik ACT, Kemenag Larang Pengurus Lembaga Amil Zakat Berperilaku Hedonisme)

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT (dalam pertemuan) yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Harry, Selasa, 5 Juli 2022.

Ia menjelaskan Kementerian Sosial berwenang memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang serta melakukan pemeriksaan apabila ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menurut dia, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial punya kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.

(BACA JUGA: Presiden ACT Beri Pengakuan Soal Gaji dan Fasilitas Mewah)

Selain itu, menurut ketentuan dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.

Ia menambahkan, penyelenggara pengumpulan uang dan barang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

(BACA JUGA: ACT Akui Pakai Mobil Mewah Bukan untuk Mewah-Mewahan)

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di twitter, setelah diulas majalah nasional, Tempo.

Hingga pukul 16.00 WIB, Aksi Cepat Tanggap masih berada di posisi puncak pembahasan warganet dan menjadi topik yang paling dibicarakan publik Tanah Air.

Diketahui, tagar "Jangan Percaya ACT" mmendadak jadi trending di sosial media Twitter sejak Minggu 3 Juli 2022 malam. 

Hal itu merespon laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 yang membuat headline bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat", yang menyoroti dugaan penyelewengan dana sumbangan yang terkumpul melalui ACT, hingga fasilitas mewah dan gaji fantastis yang diterima petinggi ACT.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->