Depok . 05/07/2022, 10:24 WIB
Joko Soetrisno menambahkan, PPDB SD diawali dengan pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan seleksi persyaratan. Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 KM.
“Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat calon peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tandasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id