Kasus Covid-19 Naik, Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus

fin.co.id - 05/07/2022, 12:20 WIB

Kasus Covid-19 Naik, Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus

Covid-19 Sebabkan Gangguan Kesehatan Mental Pada Pasien

"Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong," katanya.

Pemerintah mengimbau masyarakat tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Dikatakannya, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," ucapnya.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi