Tangerang . 05/07/2022, 16:45 WIB
Selanjutnya, para catin juga akan diberikan konseling kesehatan, baik kesehatan diri maupun kesehatan lingkungan.
Setelah semua proses dilalui, calon pengantin akan diberikan sertifikat kesehatan sebagai salah satu bukti persyaratan untuk mengurus administrasi pernikahan di KUA. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com