Sakit Hati, Aniaya Anak Komplek, Dua Preman Kampung Dibekuk Polisi

fin.co.id - 04/07/2022, 20:51 WIB

Sakit Hati, Aniaya Anak Komplek, Dua Preman Kampung Dibekuk Polisi

Dua preman kampung berinisial AY (41) dan AS (36) diciduk aparat kepolisian Polsek Rajeg.

Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Rajeg pun langsung melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.(BACA JUGA:Sepekan Terakhir, Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang Naik, Subvarian BA.4 dan BA.5 Diduga Jadi Penyebab)

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(Rikhi Ferdian)

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.