Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Rajeg pun langsung melakukan penyelidikan.
Sampai akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg.(BACA JUGA:Sepekan Terakhir, Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang Naik, Subvarian BA.4 dan BA.5 Diduga Jadi Penyebab)
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(Rikhi Ferdian)