Hikmah

Ridwan Kamil Naik Haji untuk Eril, Bagaimana Hukumnya?

fin.co.id - 04/07/2022, 16:18 WIB

Ridwan Kamil (Kiri) dan Emmeril Khan Mumtadz (Kanan)

"Bila ia nekat melakukanya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya," tulis dari laman islam NU pada 4 Juli 2022.

Menurut Juz II, halaman 213, Ada dua sisi pemahaman terhadap hadits tersebut sehingga menjadi dalil ketidak bolehan orang yang belum haji menggantikan haji orang lain. Pertama, dalam hadits itu Nabi saw menanyakan ibadah haji lelaki tersebut.

Andaikan tidak ada hukum yang berbeda bagi orang yang mengganti haji orang lain dengan hukum haji pada umumnya, niscaya tidak perlu menanyakannya. Kedua, setelah mengetahui lelaki itu belum haji Nabi saw kemudian memerintahkannya untuk haji bagi dirinya sendiri kemudian baru menghajikan Syubrumah. 

Hal ini menunjukkan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri. 

Selain itu haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib baginya, sementara haji orang lain tidak wajib baginya, sehingga orang tidak boleh meninggalkan kewajiban dirinya sendiri sebab melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil beserta keluarganya aan melakukan haji pada Senin (4/7/2022) guna berhaji atas nama Emmeril Kahn Mumtadz dan bilang mohon doanya dari semua.

Selain itu, Ridwan Kamil turut meminta doa dari masyarakat agar dirinya ketika berhaji diberi kemudahan dan kelancaran beserta jamaah yang lain.

"Mohon doanya dari semua agar diberi kelancaran dan seluruh jemaah haji Jawa Barat dan Indonesia lancar dan sehat selamat kembali ke tanah air sebagai Haji mabrur dan Hajjah mabrurah. Aamiin," jelas Ridwan Kamil.

(BACA JUGA: Ukraina Bantah Zelensky Titip Pesan ke Jokowi Untuk Putin, Politisi Demokrat Tulis Kalimat Begini)

(BACA JUGA: Sepi Order Gegara Perang Rusia-Ukraina, Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Tangerang PHK Karyawan)

 

Admin
Penulis
-->