Regional . 01/07/2022, 14:08 WIB
(BACA JUGA: Kabid Humas: Pencopotan Kapolres Maluku karena Perbuatan Tercela )
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan," terang Denny.
"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” lanjutnya.
Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku, dan akan dimutasi dari Polres Malteng.
“Sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” ujar Denny, Rabu (29/6/2022).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com