Depok . 01/07/2022, 12:06 WIB

PPDB TK Dibuka Sampai Pertengahan Juli 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Mahasiswi Berani Pukul dan Rebut Pistol Polisi Lalu Lintas, Penyebabnya Lawan Arus Kendaraan)

"Kegiatan PPDB tahun 2022 dimulai dengan menyusun Juknis dan Perwal yang kita sosialisasikan pada hari ini. Kita sudah lakukan sosialisasi di level sekolah pertengahan Juni lalu," ujar Wijayanto.

"Kita juga melakukan sosialisasi di level kecamatan dan kelurahan minggu lalu. Kemudian, hari ini kita lakukan sosialisasi yang terakhir kepada mitra dan stakeholder," sambungnya.

Wijayanto mengatakan, PPDB 2022 terdapat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali atau anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan prestasi.

"Afirmasi ini nanti dibagi menjadi dua, yaitu siswa tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Depok Sejahtera (KDS), Program Keluarga Harapan (PKH), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS) serta yang menjadi syarat lainnya. Kemudian ada inklusi," jelas Wijayanto.

(BACA JUGA: Simak, PBNU Jelaskan Perbedaan Tanggal Iduladha Indonesia Dengan Arab Saudi)

Lebih lanjut, Wijayanto menyampaikan kalau jalur prestasi terbagi menjadi dua, yakni prestasi akademik dan nonakademik.

"Akademik dilihat dari nilai dan nonakademik dilihat dari sertifikat atau prestasi apa yang siswa miliki," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com