Nasional . 01/07/2022, 16:17 WIB

Berawal dari 0,25 Gram Sabu, Sindikat Internasional Peredaran Narkotika Dibongkar, Begini Ceritanya

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Dan RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang," sambung Shinto.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara. 

(BACA JUGA: Dengar Tjahjo Kumolo Meninggal, Sri Mulyani Tulis Kalimat Duka, Ini Isinya)

Dalam penyelidikan selanjutnya, tambah Shinto, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

"Guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial ke depan mengedarkan narkoba," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com