Regional . 30/06/2022, 16:21 WIB

Kabid Humas: Pencopotan Kapolres Maluku karena Perbuatan Tercela

Penulis : Admin
Editor : Admin

Denny menilai bahwa kasus yang dilakukan Abdul Gafur masuk dalam perbuatan tercela yang tidak patut dilakukan oleh seorang Kapolres.

"Kalau perbuatan tercelah itu tidak patut dilakukan oleh seorang atasan tidak harus seperti begitu. Masa seorang atasan harus foto dengan ini begitu," Denny.

Dia mengatakan, oknum Polwan Briptu OJM merupakan seorang Polwan yang bertugas di Polres Maluku Tengah. Dia sehari-harinya berkantor di Polres Maluku Tengah. Bribtu OJM disebut-sebut Polwan yang berparas cantik itu. Namun dia berstatus janda. 

Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik oleh jajarang Bidang Propam Polda Maluku."sudah sidang kode etik, iya, bisa saja mutasi dicopot jabatanya lalu dipindahkan," ungkapnya.

Menurutnya, mutasi itu tindakah tegas dari kepala Polda Maluku dalam menegakan disiplin anggota yang atasanya itu sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

 

 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com