JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jakarta Khoirudin mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap Holywings.
Dukungan Khoirudin perihal Pemprov DKI Jakarta yang mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di daerah Jakarta.
Pemprov DKI mencabut izin usaha di 12 tempat holywings di Jakarta, sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena menemukan pelanggaran setelah meninjau tempat tersebut.
(BACA JUGA: Ini 11 Lokasi Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai Juli 2022)
(BACA JUGA:DPR Buka Suara Soal Foto Viral; Tolong Anakku Butuh Ganja Medis)
Khoirudin menilai kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta dalam menyikapi tindakan yang dilakukan Holywings sangatlah tepat.
"Kebijakan ini dapat meredam reaksi keras masyarakat yang terusik dengan kontroversi Holywings yang menjadikan Muhammad dan Mari sebagai olol-olol," ucap Khoirudin dilansir dari laman PKS pada Selasa 28 Juni 2022.
Khoirudin juga menyayangkan tindakan berbau SARA yang telah diambil oleh manajemen Holywings.
Ia menganggap hal itu sepatutnya tidak terjadi mengingat Indonesia merupakan negara berlandaskan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai dan norma agama.
“Pemilihan materi promosi menggunakan simbol-simbol agama apa pun terlebih menyandingkannya dengan hal yang dianggap haram bagi agama tersebut merupakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
(BACA JUGA: Telkom Sumbang Perangkat Komputer dukung Digitalisasi Pendidikan SLBN Pangkalpinang)
Khoirudin berharap, semoga hal ini tidak hanya dapat memberikan efek jera namun juga menjadi peringatan bagi siapa pun. "bahwa mereka yang melecehkan simbol-simbol agama akan mendapatkan sangsi tegas sesuai hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat.
Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq