Faizal Assegaf Apresiasi Anies yang Cabut Izin Usaha Holywings, Begini Isinya

fin.co.id - 28/06/2022, 06:00 WIB

Faizal Assegaf Apresiasi Anies yang Cabut Izin Usaha Holywings, Begini Isinya

Faizal Assegaf (twitter)

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kritikus Faizal Assegaf turut apresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin usaha Holywings.

Berdasarkan arahan Anies Baswedan, Pemprov DKI telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang tersebar di Jakarta.

Menurut Faizal Assegaf tindakan tersebut merupakan hal yang tepat dan harus diapresiasi. Karena ia tetap berkomitmen untuk menegakan keadilan di Indonesia.

(BACA JUGA: Girl Grup Fromis_9 Kecelakaan, 'Showcase' Dibatalkan, Lima Member Luka-luka)

(BACA JUGA:Anies Cabut Izin 12 Holywings di Seluruh Jakarta)

Pernyataan Faizal terhadap Anies tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @faizalassegaf.

"Wow,tegas sekali! Tindakan yang tepat dan patut diapresiasi. Pemimpin harus bersikap demikian, komitmen untuk menegakan prinsip keadilan dalam kemajemukan Indonesia," tulis Faizal pada Selasa 28 Juni 2022.

Sebelumnya, Pencabutan izin dilakukan Anies melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. 

(BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings: Sesuai Arahan Gubernur)

Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->