Depok . 28/06/2022, 10:05 WIB
"Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok," beber Joko.
Joko Soetrisno juga membeberkan tentang persyaratan PPDB SMP jalur zonasi yaitu telah lulus SD/ SDLB/Program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada), memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Kemudian, memiliki akte kelahiran, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.
"Dalam zonasi, penentuannya berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat sesuai nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan dari usia," ungkap Joko.
(BACA JUGA: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rugikan Negara Rp8,8 Triliun)
Untuk pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dilakukan pada 11-12 Juli 2022 secara online. Sementara pengumuman 13 Juli dan daftar ulang dilakukan pada 14-15 Juli.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com