Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK dan PeduliLindungi, Disperindag Kota Bekasi Koordinasi Dengan Pemprov Jabar
Dengan kebijakan terbaru itu nantinya penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter harus menggunakan NIK ataupun PeduliLindungi
(BACA JUGA:Toyota Innova Hybrid Produksi Dalam Negeri Segera Meluncur, Untuk Pesaing Ertiga Hybrid?)
"Kita juga menanti teknisnya seperti apa, nanti pemerintah pusat akan mengeluarkan juknis dan juklak yang nanti akan kita sampaikan kepada para pedagang," tuturnya.
Tedi memastikan, setelah rapat selesai dan teknisnya sudah jelas, nantinya ia akan memanggil masing-masing kepala unit pasar di Kota Bekasi untuk bantu mensosialisasikan kepada para pedagang minyak. (Tuahta Simanjuntak)