Nasional . 26/06/2022, 09:21 WIB
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku media sosial officer,
6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Budhi.
Holywings harus di Tutup selamanya, berkali-kali membuat pelanggaran dan keonaran. pemerintah harus bersikap tegas @jokowi @ListyoSigitP @DivHumas_Polri https://t.co/AJX0EihoZS
— Haris Pertama (@knpiharis) June 24, 2022
Holywings dalam catatan DPP KNPI :
— Haris Pertama (@knpiharis) June 24, 2022
1. Sering terjadi Keributan Perkelahian yang mengakibatkan adanya korban dan laporan di kepolisian.
2. Buka secara diam-diam pada saat masa Pandemi Covid-19.
3. Melecehkan dan menjadi Penista Agama dalam kasus nama Muhammad dan Maria
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id