JAWA BARAT, FIN.CO.ID- Pemerintah Jawa Barat (Jabar) pastikan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Pemerintah Jabar adakan program pemutiahan pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bagi para warga Jabar yang mengalami tunggakan bayar pajak atau lupa bayar pajak kendaraan. Tentunya jangan menyiakan kesempatan untuk ikut program pemutihan kendaraan ini dari pemerintah Jabar.
(BACA JUGA: Pemkab Bekasi Ikuti FDG Soal Dana Hasil Cukai Tembakau di Jawa Barat)
(BACA JUGA:7 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak di Bulan Juni, Simak Persyaratanya)
Pemerintah Jabar akan melakukan program pemutihan kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Kabar tersebut diketahui melalui pengumuman resmi dari akun Instagram Bapenda Jabar.
"Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 hadir lagi. Periode pembayaran Mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Cepetan manfaatin Yuks,' tulisnya dikutip dari @bapenda.jabar pada Jumat 24 Juni 2022.
Lokasi pemutiham pajak kendaraan bermotor biasanya diselenggarakan di seluruh Kantor Samsat dalam suatu provinsi. Dalam pembayaran pajak basanya bisa melakukan secara online.
Namun untuk proses balik nama, harus menandatangi kantor Samsat sesuai kendaraan terdaftar. Apabila masih dalam satu wilayah program pemutihan bea balik nama, anda akan mendapatkan keringanan pembayaran.
(BACA JUGA: Holywings Promo Miras dengan Nama Muhammad dan Maria, Ini Komentar Menohok Ustaz Felix Siauw)
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.
Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
STNK asli dan fotokopi
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq