7 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak di Bulan Juni, Simak Persyaratanya

fin.co.id - 24/06/2022, 13:28 WIB

7 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak di Bulan Juni, Simak Persyaratanya

Ilustrasi STNK dan BPKB

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Adapun program ini akan berlangsung enam bulan, itu dari tanggal 1 April sampai 30 September 2022.

6.Kalimantan Tengah

Pemerintah daerah Kalimantan Tengah menginformasikan program pemutihan pajak melalui akun Instagram @sekretariat.daerah.kalteng.

Program pemutihan ini dilaksanakan mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Adapun fasilitas yang ditawarkan adalah mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

7.Maluku 

Maluku turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari 1 Maret sampai 31 Agustus 2022.

 

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.

Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotocopy)

Syarat Mengikuti Pogram Pemutihan Balik Nama Kendaraan

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.