7 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak di Bulan Juni, Simak Persyaratanya

fin.co.id - 24/06/2022, 13:28 WIB

7 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak di Bulan Juni, Simak Persyaratanya

Ilustrasi STNK dan BPKB

(BACA JUGA: Holywings Minta Maaf Atas Promo Alkohol Untuk Muhammad dan Maria, Politisi Demokrat Tulis Komentar Mengejutkan)

Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur. 

3.Bali.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.

Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.

Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

4.Nusa Tenggara Barat (NTB)

Laman Pemerintah Kota NTB merilis jadwal pemutihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat berlangsung mulai 18 April hingga 31 Juli 2022.

Periode tersebut juga berlaku untuk program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).

Namun, penghapusan denda hanya berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor II.

5.Kalimantan Utara

Mengutip dari diskominfo.kaltraprov.go.id, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan adanya pemberlakuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).

Admin
Penulis