Tangerang

Pemkab Tangerang Minta Aturan Penghapusan Honorer Ditinjau Kembali

fin.co.id - 23/06/2022, 13:53 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

 

TANGERANG,  FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, meminta MenPan-RB merevisi kembali surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai beraudiensi dengan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FK2HI) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di ruang Wareng Gedung Setda, Kamis 23 Juni 2022.

(BACA JUGA: Ratusan CPNS di Kabupaten Tangerang Terima SK Pengangkatan)

 

"Sebenarnya pemkab Tangerang melalui kepala BKPSDM dan PJ Gubernur Banten sudah menyampaikan surat edaran atau peraturan penghapusan tenaga honorer di Tahun 2023 agar direvisi kembali," kata Zaki kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022. 

 

Dia juga mengaku, pemerintah daerah sudah menerima banyak masukan agar Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu ditinjau kembali.

 

Kata Zaki, hal itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat baik melalui pemerintah Provinsi Banten maupun melalui asosiasi pemerintah daerah.

 

"Terkait surat edaran pemberitaan surat edaran dari KemenPan-RB ini kita akan mengambil langkah bersama sama, baik dari pemerintah kabupaten, provinsi dan asosiasi pemerintah daerah," jelasnya.

(BACA JUGA: Top! Pemkab Tangerang Raih 3 Penghargaan P4 dari KemenPan-RB)

 

Admin
Penulis
-->