JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
(BACA JUGA: Begini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Tengah Wabah PMK)
Airlangga mengungkapkan, saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk zona PMK hewan ternak atau 38 persen dari 4.614 kecamatan.
“Seluruhnya detail nanti akan dimasukkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri),” kata dia.
Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro.
(BACA JUGA: PMK di Kabupaten Tangerang Terus Meluas, DPKP: Vaksin Belum Ada Info, Obat-obatan Terbatas!)
Pemerintah, kata Airlangga, juga akan mengawasi jalur untuk keluar dan jalur masuk dari dan ke peternakan.
"Seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran daripada hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier daripada virus ini untuk terus dijaga," ujar Airlangga.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto.
(BACA JUGA: Cegah Wabah PMK, Ketua Dekopin Salurkan 300 Vaksin untuk Peternakan di Malang)
“Wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan Kementerian Peternakan kemudian Birjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dari Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirror dengan penanganan Covid-19,” katanya.
Pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 28-29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq