KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN 2021

fin.co.id - 23/06/2022, 16:52 WIB

KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, Laode Muhammad Rusdianto Emba, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Rusman Emba itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke.

(BACA JUGA: Bupati Muna Diperiksa KPK dalam Pengembangan Perkara Suap Dana PEN 2021)

"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Penetapan tersangka ini diketahui merupakan pengembangan atas perkara serupa yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

KPK menduga Rusdianto dan Sukarman Loke membantu memuluskan proses pengajuan PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Keduanya diduga membantu Andi Merya mengurus seluruh kelengkapan administrasi pengajuan dana PEN Kolaka Timur.

(BACA JUGA: Bupati Muna Diperiksa KPK, Akui Sang Adik Jadi Tersangka Suap PEN 2021)

Rusdianto, Sukarman Loke, dan Syukur Akbar diduga turut aktif menjadi fasilitator pertemuan antara Ardian dengan Andi Merya di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan dana PEN Kolaka Timur dengan imbalan Rp2 miliar.

Ada pun proses pemberian uang dari Andi Merya pada Ardian dilakukan melalui perantaraan Rusdianto Emba, Sukarman Loke, dan Syukur Akbar melalui transfer bank dan penyerahan secara tunai. 

"Atas pembantuannya tersebut, SL (Sukarman Loke) dan LMSA (Syukur Akbar) diduga menerima sejumlah uang dari AMN (Andi Merya) melalui LMRE (Rusdianto Emba) yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta," tutur Ghufron.

(BACA JUGA: Kasus Suap PEN Kolaka Timur, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar)

Atas perbuatannya, Rusdianto Emba selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Sukarman Loke sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->