Kompol Condro Sasongko bilang kalau dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu manajer SPBU yakni BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61).
Kendati demikian, dua pelaku tersebut tidak ditahan lantaran faktor usia dan juga kesehatan yang rentan.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting atas praktik curang tersebut.
Barang bukti yang diamankan ialah 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel setoran surplus, dan 4 unit handphone.
Atas tindakan curang ini, dua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Padal 62 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasla 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 KUHP.
View this post on Instagram