News . 21/06/2022, 14:35 WIB
Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Pada program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak juga tetap harus melakukan pembayaran pajak tahunan dan penerbitan STNK. Hal ini dikarenakan, pemerintah daerah biasanya hanya memberikan pembebasan sanksi administratif, denda pajak.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika pemerintah daerah juga memberikan potongan tarif pajak tahunan. Untuk itu, Anda harus mengecek setiap informasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat mengenai program pemutihan yang diselenggarakan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com