Tangerang . 21/06/2022, 18:51 WIB
Diberitakan sebelumnya, empat orang mantan kepala desa (kades) dan 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Kamis 7 Juni 2022.
(BACA JUGA: Pertalite Rp7.650, Pertamax Rp12.500, Jokowi: Ini Bukan Harga Sebenarnya, tapi...)
Para mantan pejabat publik itu terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa pada tahun 2018.
Kelima tersangka yakni SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, STN mantan Kades Bonisari, serta SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih kepada awak media, Kamis 9 Juni 2022. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com