JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mafia minyak goreng.
Muhammad Lutfi rencananya akan diperiksa tim penyidik Kejakgung Rabu, 22 Juni 2022.
Rencana pemanggilan mantan Mendag dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah.
(BACA JUGA: Kejagung: Menteri dan Seluruh Pejabat Kemendag Pasti Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng)
"Ya, M Lutfi rencananya akan diperiksa tim penyidik besok, Rabu 22 Juni 2022, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Eks Mendag Muhammad Lutfi pekan lalu.
"Surat panggilan sudah dikirimkan pekan lalu," katanya.
(BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng)
Eks Mendag Muhammad Lutfi rencananya akan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya Febri memastikan seluruh pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan diperiksa Kejagung. Tidak terkecuali Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
"Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," katanya, Rabu, 20 April 2022 malam.
Diungkapkannya, semua pihak terkait penerbitan PE akan diperiksa. Sebab PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir.
Sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.(lan)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq