JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto soal legalitas hingga penganggaran Formula E Jakarta. Permintaan keterangan dilakukan KPK terhadap Gatot dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
"Alhamdulillah lancar, meskipun pertanyaan cukup banyak dan semua terkait dengan mengenai masalah legalitas dari penyelenggaraan Formula E, kemudian dasar hukumnya apa mengacu di UU, lalu endingnya itu tentang masalah anggaran," kata Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.
(BACA JUGA: KPK Minta Klarifikasi Eks Sesmenpora dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E)
"Apakah dimungkinkan nggak misalnya anggaran itu apakah harus dari pusat, apakah harus dari APBD, dan apakah dari swasta. Juga ditanyakan apakah ada anggaran dari Kemenpora," tambah Gatot.
Selain legalitas dan penganggaran, diakui Gatot, tim penyelidik KPK juga mendalami proses pemberian surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E Jakarta dari mantan Menpora Imam Nahrawi yang diterbitkan pada 12 Agustus 2019 lalu.
Dalam surat rekomendasi tersebut, kata dia, baik Kemenpora maupun pemerintah pusat mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelenggarakan ajang balap Formula E. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak akan menyediakan anggaran.
(BACA JUGA: KPK Terus Kejar Dugaan Korupsi Formula E, Singgung Masa Jabatan Anies)
"Kemudian tadi ditanyakan oleh penyelidik apakah wajib untuk event seperti itu harus diberikan rekomendasi? Lalu saya sebutkan berdasarkan UU, sebetulnya rekomendasi itu wajib dikeluarkan oleh menpora seandainya terkait dengan prasarana olahraga," ucapnya.
Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq