Kompak, Pasangan Suami Istri Jadi Pengendali Sabu-sabu Riau-Malaysia, Totalnya 47 Kilogram
Abdullah dan Zaenab ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri dengan perederan sabu seberat 47 kilogram.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus jaringan Aceh dan Riau pada Sabtu (21/5).
Total narkotika yang dimusnahkan ada 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja, dengan tersangka sebanyak 13 orang.
(BACA JUGA:Roy Suryo Hapus Foto Stupa Mirip Jokowi, Denny Siregar Beri Sindiran Menggelitik)
Kemudian, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat (20/5) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Krisno merinci, untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
"Disita dari tersangka S alias S dan R alias U. TKP Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," ujar dia lagi.
Selanjutnya, kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 kilogram yang disita dari tersangka HP alias H dan J. Adapun TKP di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kasus ketiga berdasarkan LP/A/0177/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 12 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 47 kilogram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT. Pengungkapan perkara dilakukan di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis, Provinsi Riau.
(BACA JUGA:Diduga Tolak Pasien Kritis Hingga Meninggal, Rumah Sakit Helsa Bekasi Dilaporkan ke Kelurahan)
Sementara kasus keempat LP/A/0197/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 23 April 2022 dengan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 169 kilogram yang disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY, dan S. Untuk TKP berada di Aceh Besar, Provinsi Aceh.