JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tak satu pun Pesantren Khilafatul Muslimin yang terdaftar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.
Ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Pesantren Khilafatul Muslimin tidak ada yang terdaftar di Kementerian Agama.
(BACA JUGA: Seorang Anggota Khilafatul Muslimin yang Diamankan Polisi di Bekasi Ternyata Ketua Yayasan Pesantren)
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono, dilansir laman Kemenag, Rabu 15 Juni 2022.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin mengelola satuan pendidikan, dipastikan sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
(BACA JUGA: Pimpinan Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin Bekasi Ditangkap, Aktivitas Pesantren Tetap Berjalan Normal)
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terangnya.
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.
Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, dinilainya penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai “Pesantren”, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tandasnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq