Depok . 15/06/2022, 10:00 WIB

Bagaimana Hukum Berkurban Hewan yang Kena PMK? MUI Depok Coba Jelaskan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

"Berikutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," ujar Widyati dalam keterangan resminya.

Selain itu, Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas.

Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id